Putusan PN KARANGAYAR Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN Krg |
||
Nomor | 88/Pid.Sus/2018/PN Krg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2018 | |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 | |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Nafis | |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Nyoman Ary Mudjana, Hakim Anggota 1: Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
|
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa: Johannes Hartono als Jojo Bin Gunawan Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ? ; 2.Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana pernjara selama 2 (dua) bulan. 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa :
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
|
Tanggal Musyawarah | — | |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 276/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 488 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 88/Pid.Sus/2018/ PN Krg
Statistik754