Putusan PT MAKASSAR Nomor 436/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 436/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yahya Syam |
Hakim Anggota | H. Ahmadalihin, Brh. Ahmadalihin |
Panitera | Yambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;---- MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat;------------------------------------------------------------------ Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------------ Tanah sengketa II terletak di Dusun Soloreng Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone batas-batasnya : Utara : Tanah M. Yusuf/Tergugat I Kepada Penggugat dalam keadaan kosong;------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar RP.100.000.-(seratus ribu rupiah) perhari apabila lalai menyerahkan tanah pada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------- sengekta dinyatakan tidak sah;-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 436/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 436/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2018/Pn.Wtp
Kasasi : 3824 K/Pdt/2022
Banding : 436/PDT/2018/PT MKS
Statistik11452