Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 37/Pdt.G/2013/PN.Pkp |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2013/PN.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Rahmat Sanjaya, Hendro Wicaksono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I : ---------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak EKSEPSI Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Para PENGGUGAT;3. Menyatakan hubungan sewa antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan (Alm) HENDRY SANDRA Als TJHIOE MOEK SEM sebagaimana kwitansi pembayaran sewa antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perbuatan cacat hukum;4. Membatalkan perikatan atau hubungan sewa menyewa antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan (Alm) HENDRY SANDRA Als TJHIOE MOEK SEM sebagaimana kwitansi pembayaran yang ada;5. Menghukum TERGUGAT I untuk mengosongkan bangunan milik Para PENGGUGAT yakni bangunan Nomor 2 A yang terletak di Desa/Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Rangkui, kotamadya Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan luas bangunan 113,9 m dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah timur berbatasan dengan : Bangunan Milik Para PENGGUGAT Nomor 2 E;Sebelah utara berbatasan dengan : Bangunan Milik Lian Kung Lung/Aliet;Sebelah barat berbatasan dengan : Jl. Mayor Syafrie Rachman;Sebelah Selatan berbatasan dengan:Pekarangan Milik Para PENGGUGAT Nomor 2 E;6. Menghukum TERGUGAT II untuk mengosongkan bangunan milik Para PENGGUGAT yakni bangunan Nomor 2 C yang terletak di Desa/Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Rangkui, kotamadya Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan luas bangunan 114,8 m dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah timur berbatasan dengan : Bangunan Milik Para PENGGUGAT Nomor 2 E;Sebelah utara berbatasan dengan : Bangunan Milik Para PENGGUGAT Nomor 2 D yang disewakan kepada Sukiman (Asui);Sebelah barat berbatasan dengan : Jl. Mayor Syafrie Rachman;Sebelah Selatan berbatasan dengan: Bangunan Milik Lian Kung Lung/Aliet.7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama membayar kerugian materil sebesar Rp. 480.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan rincian Tergugat I sebesar Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan untuk Tergugat II sebesar Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Para Penggugat;8. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan uang sewa kepada Tergugat I dan Tergugat II, untuk Tergugat I sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan untuk Tergugat II sebesar Rp.38.134.782 (tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), sehingga total semuanya menjadi Rp.46.134.782,- (empat puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah); 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.506.000,- ( satu juta lima ratus enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 473 PK/Pdt/2018
Kasasi : 422 K/Pdt/2015
Pertama : 37/Pdt.G/2013/PN Pkp
Statistik15752