- Menyatakan terdakwa RIVAN EFFENDI Alias RIVAN Bin SUGIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia???, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIVAN EFFENDI Alias RIVAN Bin SUGIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP. Merk Realmi warna biru tua ;
- 1 (satu) buah celurit tanpa gagang ;
- 1 (satu) buah sarung celurit yang terbuat dari kulit warna cokelat ;
- 1 (satu) sampel darah disekitar korban ;
- 2 (dua) sampel darah disekitar TKP ;
- 1 (satu) pasang sandal jepit disekitar korban ;
- 2 (dua) pasang sandal disekitar tempat korban dkk minum-minum ;
- 2 (dua) buah botol palstik bekas minuman keras ;
- 3 (tiga) buah botol kosong minuman energy M150 ;
- 1 (satu) buah jaket warna putih ;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru ;
- 1 (satu) helai kaos warna hitam yang terdapat robekan pada pinggang sebelah kiri dan terdapat bercak darah
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat terang yang terdapat bercak darah
- 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna merah Nopol N 3914 R
- 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vixion warna putih tanpa plat nomor, No.Ka. MH33C1205CK025022
- 1 (satu) buah kunci kontak
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 15/Pid.B/2020/PN Pbl |
|
Nomor | 15/Pid.B/2020/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sylvia Yudhiastika, Br Hakim Anggota Lucy Ariesty |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Heksa Prasetija |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita yaitu saksi SUET; Dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita yaitu TROLI Bin KUSNADI; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2020/PN Pbl
Statistik22971