Putusan PN BUNTOK Nomor 11/Pdt.G/2019/PN BNT |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN BNT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Seno Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota John Ricardo, Hakim Anggota Leo Sukarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Sripah Nadiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di wilayah RT. 05 Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 7, 8 Ha (tujuh koma delapan Hektar) atau seluas 78.000 M2 (tujuh puluh delapan ribu meter persegi) dengan batas - batas tanah serta ukuran sebagai berikut: - Utara dengan ukuran 292 meter berbatasan semula dengan Darli (alm)/Galubuk dan sekarang dengan Penggugat / Tergugat; - Timur dengan ukuran 201 meter berbatasan dengan Sei Kananai /Penggugat; - Selatan dengan ukuran 613 meter berbatasan dengan Sei Kananai/Penggugat; - Barat dengan ukuran 367 meter berbatasan semula dengan Ruhansyah dan sekarang dengan Penggugat; Adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) karena telah mengakui tanah perwatasan milik Penggugat seluas 2,77 Ha ( dua koma tujuh puluh tujuh hektar ) dengan batas ? batas tanah serta ukuran yakni Utara dengan ukuran 121 meter berbatasan dengan Tergugat, Timur dengan ukuran 201 meter berbatasan dengan Penggugat, Selatan dengan ukuran 200 meter berbatasan dengan Sungai Kananai/Penggugat serta Barat dengan ukuran 178 meter berbatasan dengan Penggugat dan perbuatan menghentikan serta memblokir / memblokade aktifitas pertambangan batubara Penggugat; 5. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Tergugat Hj. SONY CAMELIA tanggal 19 Maret 2018, Berita Acara Pengukuran Pengecekan Lapangan atas nama Tergugat Hj. SONY CAMELIA tanggal 15 Maret 2018 dan Surat Pernyataan kepemilikan tanah atas nama Hj. SONY CAMELIA tanggal 15 Oktober 2018 milik Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.244.000,- (sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PN_BNT.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PN_BNT.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN BNT
Statistik18379