Putusan PTA SEMARANG Nomor 118/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat118/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. U. Syihabuddin, H. Helmy Thohir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0881 / Pdt.G/2015 / PA.Amb tanggal 14 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambarawa dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang;4. Menyatakan petitum Penggugat point 2 (dua), (menetapkan menurut hukum bahwa satu anak perempuan bernama ANAK P DAN T, umur 20 tahun, ikut / yang mengasuh adalah Penggugat / Ibu Kandung) tidak dapat diterima;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Tergugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 0881/Pdt.G/2015/PA.Amb
Statistik2513