Putusan PTA SURABAYA Nomor 46/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Taslim |
Hakim Anggota | H. Abd. Azis, H. Mohammad Chanif |
Panitera | Syafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DLM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0937/Pdt.G/ 2016/PA.Sby., tanggal 17 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Safar 1438 Hijriyah;DALAM REKONPENSI - Menguatkan amar putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0937/Pdt.G/2016/PA.Sby. tanggal 17 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Safar 1438 Hijriyah dalam rekonpensi dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi terhadap Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi berupa; a. Nafkah madiyah sebesar Rp.13.500.000,- ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ); b. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ); c. Mut?ah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon kewajiban sebagaimana tercantum dalam angka 3 huruf a,b,dan c putusan ini; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 0937/Pdt.G/2016/PA.Sby.
Statistik3114