- Menggabulkan Gugatan Penggugat sebagian;------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I;--
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat II bukanlah pembeli yang beritikad baik;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II atas obyek sengketa SHM no.364 berlokasi di Desa Sanur Kauh seluas 310 M2 telah menyalahi ketentuan pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu mengenai sebab yang halal ;----
- Menyatakan hukum bahwa jual beli atas atas obyek sengketa SHM no.364 berlokasi di Desa Sanur Kauh seluas 310 M2 yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum dengan segala akibatnya;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli obyek sengketa SHM no.364 berlokasi di Desa Sanur Kauh seluas 310 M2 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;-----
- Menyatakan hukum bahwa Akta Kuasa Menjual No.50 tanggal 22 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan notaris Evi Susanti Panjaitan (Turut Tergugat I) adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;---
- Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli No.238/2009 tertanggal 19 Desember 2009 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapaan Notaris/PPAT Anak Agung Sagung Primahayuni, SH. (Turut Tergugat II), batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;-----------
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa SHM no.364 berlokasi di Desa Sanur Kauh kepada pemilik sebelumnya yaitu Tergugat I ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perubahan atas Sertipikat Hak Milik No. 364/ Sanur Kauh ke Sertipikat Hak Pakai No. 32/Desa Sanur Kauh atas nama Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Pakai No. 32/Desa Sanur Kauh atas nama Tergugat II (DENIS JOHN HULL) batal demi hukum;-------------------
- Memerintahkan agar Turut Tergugat III yaitu BPN Kota Denpasar untuk menerbitkan kembali sertifikat Hak Milik no.364 berlokasi di Desa Sanur Kauh atas nama Desak Nyoman Rai sebagaimana sebelum terjadinya jual beli paling lama 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya?;------------------------------------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sebagai akibat perkara ini kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2. 914.000,- ( Dua Juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah )
Putusan PN DENPASAR Nomor 851/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 851/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Angeliky Handajani Day, hakim Anggota 2: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III seluruhnya;----------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi Dalam Perkara Pokok Dalam Rekonvensi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 851/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 851/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29 /Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 3360 K/Pdt/2018
Pertama : 851/PDT.G/2016/PN.DPS
Statistik256135