- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI AMUNTAI TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI NOMOR 108/PID.SUS/2019/PN AMT TANGGAL 19 DESEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA H. AKHMAD PADLI ALIAS WALAT BIN H. ARSYAD TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA H. AKHMAD PADLI ALIAS WALAT BIN H. ARSYAD OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 0,30 (NOL KOMA TIGA PULUH) GRAM DENGAN BERAT BERSIH 0,15 (NOL KOMA LIMA BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) PERANGKAT ALAT HISAP SABU YANG TERBUAT DARI BOTOL SPRITE YANG BERISI AIR YANG TUTUPNYA DILUBANGI DUA BUAH DAN DIMASUKKAN SEDOTAN PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM YANG BERISI SEBUAH BONG KACA WARNA BENING, SEBUAH JARUM JAHIT, SEBUAH KACA PIPET SERTA SEBUAH KOREK API MANCIS WARNA BIRU ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 108/Pid.Sus/2019/PN Amt tanggal 19 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa H. Akhmad Padli Alias Walat Bin H. Arsyad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Akhmad Padli Alias Walat Bin H. Arsyad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol sprite yang berisi air yang tutupnya dilubangi dua buah dan dimasukkan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi sebuah bong kaca warna bening, sebuah jarum jahit, sebuah kaca pipet serta sebuah korek api mancis warna biru ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 10/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 10/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soesilo |
Hakim Anggota |
. siti Suryati, Bambang Pramudiyanto |
Panitera | Ra.hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik250