Putusan PT KENDARI Nomor 39/PDT/2016/PT KDI |
|
Nomor | 39/PDT/2016/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | - Gede Ngurah Arthanaya, - Lambertus Limbong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | - MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 20 Januari 2016 Nomor 22/Pdt.G/2015/PN.Kdi, yang dimintakan banding tersebut;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Terguat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Pengggat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat I menghentikan sepihak dan melarang Penggugat untuk melanjutkan Pekerjaan Proyek Pembangunan Perumahan D.Mario Residence dan juga tidak membayar kewajibannya terhadap Penggugat adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil Penggugat ; 3. Menyatakan Tergugat II terikat secara hukum dan bertanggung jawab atas tindakan kelalaian dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I ;4. Menghukum Tergugazt I untuk membayar kekurangan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat yaitu sebesar (Rp362.845.440,- kurang Rp261.000.000,-) = Rp101.845.440,- (seratus satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah) ;5. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil berupa modal kerja yang belum dibayar dari Tergugat I sebesar Rp209.308.900,- (dua ratus sembilan juta tiga ratus delapan ribu Sembilan ratus rupiah) ;6. Menghukum Tergugat II untuk mentaati tunduk dan mematuhi putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PDT/2016/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 39/PDT/2016/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2016/PT KDI
Kasasi : 1490 K/Pdt/2019
Pertama : 22/Pdt.G/2015/PN.Kdi.
Statistik8316