Putusan PN SENGETI Nomor 25/Pid.B/2017/PN Snt |
|
Nomor | 25/Pid.B/2017/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | - Esti Kusumastuti, - Dicki Irvandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Zulul Islah Bin Muhjajid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah karung bekas pakan ikan dengan merk STP SUPRA X-T warna putih biru;- 1 (satu) bungkus Rokok merk LA;- 1 (satu) buah kartu tanda pemilu;- 1 (satu) helai pakaian baju kaos lengan pendek warna biru yang dibagian punggung ada tulisan AC MILAN;- 1 (satu) helai celana panjang warna coklat;- sebilah kayu bulat dengan panjang lebih kurang satu meter;- 1 (satu) helai baju lengan pendek motif kotak-kotak warna abu-abu;- 1 (satu) helai celana pendek warna hijau lumut Merk X-SPORT;- 1 (satu) buah Topi;- 1 (satu) lembar kertas yang berisi tulisan tangan tersangka Zulul Islah;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit SPM Yamaha Rx King warna hitam kehijauan tanpa nopol Noka MH33KA123K642707, Nosin 3KA-616914 berikut kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan nomor 0010032 / JI tanggal 05 Desember 2013 atas nama Suyono;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Ansori Bin Rusli;- Uang tunai Rp663.000,- (enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2017/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2017/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1013 K/PID/2017
Pertama : 25/Pid.B/2017PN Snt
Statistik10449