Putusan PN SORONG Nomor 121/Pdt.G/2018/PN SON |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2018/PN SON |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Ismail Wael, Donald F. Sopacua |
Panitera | S.sos., Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : UNTUK PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Kabupaten Maybrat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 821.2/02/2012 tanggal 20 Maret 2012 dan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 681 K/TUN/2015 tanggal 18 Februari 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Nomor: 76/B/2015/PT.TUN.MKS tanggal 05 Agustus 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Nomor: 18/G/2014/PTUN.JPR tanggal 01 April 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap;3. Menyatakan secara hukum:a. Surat Ketua PTUN Jayapura, nomor: W4-TUN4/1036/HK.06/XI/2016 tanggal, 01 November 2016, Perihal: Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Maybrat in casu Tergugat II a quo dan salah satu tembusannya ditujukan kepada Tergugat III a quo;b. Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor: 337/044/OTDA tanggal, 5 Januari 2017, Perihal: Tindak Lanjut Surat Pengaduan Sdr. Lukas Naa, SH dan Drs. Yakob M. Kareth, M.Si., yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat ;c. Surat Ketua PTUN Jayapura, nomor: W4-TUN4/343/HK.06/III/2017 tanggal, 13 Maret 2017, Perihal: Tanggapan Atas Pemberitahuan, Tergugat Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Maybrat in casu Tergugat II a quo, dan tembusannya ditujukan juga kepada Penggugat dan Tergugat III a quo ;d. Surat Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementrian Sekretariat Negara RI, nomor: B-462/Kemensetneg/D-1/HK.06.00/12/2017 tanggal, 5 Desember 2017, Perihal: Permohonan Eksekusi atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Atas Nama Sdr. Lukas Naa, S.H., dan Sdr. Drs. Yakob Kareth, M.Si., yang ditujukan kepada Ketua PTUN Jayapura ;e. Surat Ketua PTUN Jayapura, nomor: W4-TUN4/1289/HK.06/XII/2017 tanggal, 13 Desember 2017, Perihal: Permohonan Eksekusi atas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Atas Nama Sdr. Lukas Naa, S.H., dan Sdr. Drs. Yakob Kareth, M.Si., yang ditujukan kepada KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Cq. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, dan tembusannya ditujukan kepada Penggugat dan Plt. Bupati Maybrat in casu Tergugat II a quo ;f. Surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Nomor Registrasi: 0014/LM/III/2018/MKW tanggal, 20 September 2018 ;g. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor: B-2481/KASN/11/2018 tanggal, 6 November 2018, Perihal: Rekomendasi atas pengaduan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat, yang ditujukan kepada Tergugat I a quo, dan salah satu tembusan ditujukan pula kepada Penggugat a quo;adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 681 K/TUN/2015 tanggal 18 Februari 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Nomor: 76/B/2015/PT.TUN.MKS tanggal 05 Agustus 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Nomor: 18/G/2014/PTUN.JPR tanggal 01 April 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil akibat perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat - Perasaan malu Penggugat terhadap keluarga dan masyarakatMaybrat, sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ;- Merehabilitasi harkat, martabat, nama baik dan kedudukan Penggugat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Maybrat,Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ;Sehingga total untuk kerugian immateriil yang diminta oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat6. Memerintahkan Para Tergugat meminta permohonan maaf kepada Penggugat, Keluarga Penggugat dan masyarakat Maybrat atas perbuatan melawan hukum Tergugat a quo pada Koran Nasional Jawa Pos dan Koran Lokal Radar Sorong, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, dengan redaksional, sebagai berikut:?Bupati Maybrat, Karel Murafer, SH., MA., Mantan Plt. Bupati Maybrat dan Antonius Ranyabar, S.Sos., M.Si., mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Drs. Yakob Karet, M.Si., Keluarga besar Bapak Drs. Yakob Karet, M.Si., dan masyarakat Maybrat atas tindakan mutasi pegawai tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku terhadap Bapak Drs. Yakob Karet, M.Si., sewaktu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Maybrat?;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara inisecara tanggung renteng sejumlah Rp 2.971.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2018/PN_SON.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2018/PN_SON.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2018/PN SON
Kasasi : 241 K/PDT/2021
Banding : 65/PDT/2019/PT JAP
Statistik13151