- Menolak eksepsi Para Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian pinjaman / kredit nomor 1278/ PK/kospin CU Pelita /X/2014 tanggal 24 oktober 2014 yang dilakukan Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya melunasi utangnya sebagaimana dimaksud didalam perjanjian pinjaman / kredit nomor 1278/ PK/kospin CU Pelita /X/2014 tanggal 24 oktober 2014.
- Menyatakan Kewajiban/Utang Tergugat kepada Penggugat atas tidak dipenuhinya Perjanjian Pinjaman /kredit nomor : 1278 /PK/Kospin CU.Pelita/X/2014 pada tanggal 24 Oktober 2014 adalah sebesar RP. 704.850.000 (tujuh ratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah );
- Menyatakan hukum berupa Perintah kepada Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban atas Utang Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Pinjaman /kredit nomor : 1278 /PK/Kospin CU.Pelita/X/2014 pada tanggal 24 Oktober 2014 adalah sebesar RP. 704.850.000 (tujuh ratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah );
- Menyatakan hukum untuk menjamin pemenuhan kewajiban/utang Tergugat kepada Penggugat maka atas barang jaminan berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik ( SHM ) No. 77 klasiran subak Selumbung no. 62 pipil No. 231 persil No. 30 Klas II atas nama I Wayan Natia dengan luas 4700 M2 yang terletak di Desa Selumbung , Kecamatan Manggis, kabupaten Karangasem, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 perjanjian Pinjaman/ Kredit nomor : 1278 /PK/Kospin CU.Pelita/X/2014 pada tanggal 24 Oktober 2014 diletakkan Sita Jaminan (consevatoir beslag).
- Menyatakan sah dan berharga Peletakkan Sita Jaminan ( consevatoir beslag ) atas barang jaminan berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik ( SHM ) No. 77 klasiran subak Selumbung no. 62 pipil No. 231 persil No. 30 Klas II atas nama I Wayan natia dengan luas 4700 M2 yang terletak di Desa Selumbung , Kecamatan Manggis, kabupaten Karangasem, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 perjanjian Pinjaman/ Kredit nomor : 1278 /PK/Kospin CU.Pelita/X/2014 pada tanggal 24 Oktober 2014.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 173/Pdt.G/2017/PN Amp |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2017/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Sh hakim Anggota 2: Lia Puji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi; Dalam Eksepsi; Dalam pokok Perkara : Dalam Rekonpensi Menyatakan menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi (Tergugat konpensi) dan Para Penggugat dalam Rekonpensi (Para Turut Tergugat); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.2.976.000,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2017/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2017/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 196/Pdt/2018/PT DPS.
Pertama : 173/Pdt.G/2017/PN.Amp.
Statistik8241