- Menyatakan Terdakwa AKTUR Bin ARIFIN S yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKTUR Bin ARIFIN S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKTUR Bin ARIFIN S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda kepada Terdakwa sejumlah Rp50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum kepada Terdakwa AKTUR Bin ARIFIN S untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp448.467.170,- (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa AKTUR Bin ARIFIN S dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) tahun 2017 ? 2022 Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) tahun anggaran 2017 Nomor 01 tahun 2017 Pemerintah Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur tahun 2017;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana ADD/DAD Semester I tahun anggaran 2017 Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana ADD/DAD Semester II tahun anggaran 2017 Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) bundel RAB dan Design tahun anggaran 2017 Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka timur;
- 5 (lima) lembar Laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Desa Woiha tahun anggaran 2017;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sultra dengan Nomor rekening 22202.01.002309-5 periode 01 Januari 2017 S/D 31 Desember 2017;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Sultra dengan nomor rekening 22202.01.004255-7, atas nama Bumdes Woiha Jaya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Dari : Kuasa BUD, Nomor : 721/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2017, tanggal 28 April 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : BPD Cabang Ladongi, Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor 102.01.02.000002-3 uang sebesar Rp. 54.612.621.000,00 (terbilang : lima puluh empat milyar enam ratus dua belas juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada JECKSON SANGGO, S.Si, NPWP : 00.790.733.0.815.000, Nomor Rekening Bank : 102.01.05.020023.3, Bank / Pos : BANK SULTRA, Keperluan untuk : SP2D-LS Pembayaran Tahap I (60%) Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana Desa (DD)) T.A 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Dari : Kuasa BUD, Nomor : 3309/SP2D-LS/PPKD/4.01.02/2017, tanggal 15 Nopember 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : BPD Cabang Ladongi, Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor 102.01.02.000002-3 Uang sebesar Rp. 313.211.600,00 (terbilang : tiga ratus tiga belas juta dua ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) kepada DESA WOIHA/AKTUR, NPWP : 81.907.676.1-815.000, Nomor Rekening Bank : 222.02.01.002309-5, Bank / Pos : BPD SULTRA, Keperluan Untuk : SP2D-LS Pembayaran Tahap II Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Woiha, Kec. Tirawuta (Dana Desa (DD)) T.A 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Dari : Kuasa BUD, Nomor : 560/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2017, tanggal 5 April 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : BPD Cabang Ladongi, Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor 102.01.02.000002-3 uang sebesar Rp. 10.450.000.000,00 (terbilang : sepuluh milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada JECKSON SANGGO,S.Si, NPWP : 00.790.733.0.815.000, Nomor Rekening Bank : 102.01.05.020023.3, Bank / Pos : BANK SULTRA, Keperluan untuk : SP2D-LS Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Alokasi Dana Desa) Tahap I (satu) T.A 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Dari : Kuasa BUD, Nomor : 1313/SP2D-LS/PPKD/4.04.01.02/2017, tanggal 19 June 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : BPD Cabang Ladongi, Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor 102.01.02.000002-3 Uang sebesar Rp. 10.450.000.000,00 (terbilang : sepuluh milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada JECKSON SANGGO,S.Si, NPWP : 00.790.733.0.815.000, Nomor Rekening Bank : 102.01.05.020023.3, Bank / Pos : BANK SULTRA, Keperluan untuk : SP2D-LS Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Alokasi Dana Desa) Tahap II (Dua) T.A 2017 (DAU), yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Dari : Kuasa BUD, Nomor : 2800/SP2D-LS/PPKD/4.01.02/2017, tanggal 11 Oktober 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : BPD Cabang Ladongi, Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor 102.01.02.000002-3 Uang sebesar Rp. 90.103.750,00 (terbilang : Sembilan puluh juta seratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada KEPALA DESA WOIHA KEC. TIRAWUTA (AKTUR), NPWP : 81.907.676.1-815.000, Nomor Rekening Bank : 222.02.01.002309-5, Bank / Pos : BANK SULTRA, Keperluan Untuk : SP2D-LS Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Desa Woiha Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 90.103.750,-, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Dari : Kuasa BUD, Nomor : 3954/SP2D-LS/PPKD/4.01.02/2017, tanggal 15 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017, Bank / Pos : BPD Cabang Ladongi, Hendaklah mencairkan / memindahbukukan dari baki Rekening Nomor 102.01.02.000002-3 Uang sebesar Rp. 90.103.750,00 (terbilang : Sembilan puluh juta seratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada DESA WOIHA/AKTUR, NPWP : 81.917.509.2-815.000, Nomor Rekening Bank : 222.02.01.002309-5, Bank / Pos : BANK SULTRA, Keperluan Untuk : SP2D-LS Pembayaran Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (Empat) Desa Woiha Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 90.103.750,-, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 43 / 2017 tanggal 25 April 2017 perihal Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I (satu) T.A 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Uji Petik Realisasi Dana Desa (DD) Tahap I (satu) setiap Desa se-Kabupaten Kolaka Timur yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 25 April 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 902 / 104 / 2017 tanggal 13 November 2017 perihal Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II (dua) 40 % TA. 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Uji Petik Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (dua) setiap Desa se-Kabupaten Kolaka Timur yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal November 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 35 / 2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) T.A 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Uji Petik Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) 25 % setiap Desa se-Kabupaten Kolaka Timur yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 61 / 2017 tanggal 14 Juni 2017 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Dua) TA. 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Uji Petik Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (DUA) 25 % setiap Desa se-Kabupaten Kolaka Timur yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 900 / 83 / 2017 tanggal 15 September 2017 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Tiga) TA. 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Uji Petik Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (TIGA) 25 % setiap Desa se-Kabupaten Kolaka Timur yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 903 / 110 / 2017 tanggal 4 Desember 2017 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV TA. 2017, yang disahkan Sesuai aslinya;
- 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Uji Petik Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (EMPAT) 25 % setiap Desa se-Kabupaten Kolaka Timur yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur, yang disahkan Sesuai aslinya.
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama LEONARDUS pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama LEONARDUS pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama LISNAWATI D. pada tanggal 1 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama LISNAWATI pada tanggal 1 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama LISNA DON pada tanggal 28 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama LISNAWATI D. pada tanggal 28 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama MELKI pada tanggal 7 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama MELKI pada tanggal 7 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama MELKI pada tanggal 30 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama MELKI pada tanggal 30 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama UMAR pada tanggal 2 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama UMAR pada tanggal 2 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama NURAFNIANTI pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama NURAFNIANTI pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama ALANG EDI H. pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama ALANG EDI HANDOYO;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama M. ALWI MUIN pada tanggal 24 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama ALWI MUIN;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama AMIR pada tanggal 8 September 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama AMIR pada tanggal 8 November 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama HELIMIS pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama UMAR pada tanggal 27 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama HELIMIS pada tanggal 27 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama HELIMIS;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama WATI. S pada tanggal 13 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama WATI. S pada tanggal 13 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama LISNAWATI L. pada tanggal 1 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama LISNAWATI L. pada tanggal 1 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama LISNAWATI L. pada tanggal 28 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama LISNAWATI L. pada tanggal 28 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama KORNELIUS pada tanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama KORNELIUS pada tanggal 28 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama KORNELIUS pada tanggal 28 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama IBRAHIM pada tanggal 29 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama IBRAHIM;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama IBRAHIM pada tanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama IBRAHIM pada tanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama LISMAN pada tanggal 28 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama LISMAN pada tanggal 28 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama SAINAL pada tanggal 7 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama SAINAL pada tanggal 7 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama NASIDAH pada tanggal 22 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama NASIDAH;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama HASTIANI pada tanggal 1 November 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama HASTIANI pada tanggal 1 November 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama LUKMAN L. pada tanggal 1 November 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama LUKMAN L. pada tanggal 1 November 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama ALIMIN AL pada tanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama ALIMIN AL pada tanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama ASDAM pada tanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama ASDAM pada tanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama ERNAWATI pada tanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama ERNAWATI pada tanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama SUSMAN pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama SUSMAN pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama NOSENG pada tanggal 1 November 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama NOSENG pada tanggal 1 November 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama YUSDAR pada tanggal 5 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama YUSDAR;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama HARTO B. pada tanggal 20 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama HARTO B. pada tanggal 20 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama SAMIR B. pada tanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama SAMIR B. pada tanggal 24 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama DAMRIA pada tanggal 1 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama DAMRIA;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama MILA pada tanggal 1 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama MILA pada tanggal 1 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar kartu penerima uang pinjaman BUMDES WOIHA JAYA Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atas nama ROSTIKA pada tanggal 10 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama ROSTIKA pada tanggal 10 Mei 2019.
Putusan PN KENDARI Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur; 9. Membebankan kepada Terdakwa AKTUR Bin ARIFIN S membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
52