Putusan PT KUPANG Nomor 60/PID/2016/PT KPG |
|
Nomor | 60/PID/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 60/PID/2016/PT KPG16/Pid.B/2016/PN KfmFERDINANDUS NEP AKOIT Alias FERDI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | - Belman Tambunan, . - Polin Tampubolon |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 16/Pid.B/2016/PN Kfm., tanggal 8 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa FERDINANDUS NEP AKOIT Alias FERDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 buah batu karang dengan bentuk tak teratur dimana panjang batu + 23 (dua puluh tiga) cm, lebar batu + 15 (lima belas) cm;2. 1 (satu) helai celana pendek kain saku samping dengan motif loreng warna hijau muda campur hitam;3. 1 (satu) helai baju kaos leher bundar, lengan pendek warna hitam dan dibagian belakang baju tersebut terdapat tulisan berwarna putih campur kuning dan merah ?MansionHouse 99,9% Alkohol;Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;1. 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning, pada bagian depan terdapat tulisan BEAL;2. 1 (satu) helai celana pendek kain warna hitam;Dikembalikan kepada Silfester Safe Alias Fester;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PID/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 60/PID/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PID/2016/PT KPG
Pertama : 16/Pid.B/2016/PN Kfm
Statistik13166