- Menyatakan Terdakwa Syarifuddin Bin Alm. Tayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah;
- 1 (satu) buah BH warna merah;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna oren;
- 1 (satu) lembar celana training warna biru dongker;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) buah BH warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru;
- 1 (satu) lembar celana training warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO berbalut kondom warna kuning;
Putusan PN TAIS Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Tas |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2019/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Merry Harianah, hakim Anggota 2: Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI seluruhnya dikembalikan kepada Anak Korban II. Tina Sartika Binti Rizon Ardi. seluruhnya dikembalikan kepada Anak Korban I. Dina Andriani Binti Gonnadi. dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2019/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2019/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1051 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 79/Pid.Sus/2019/PN Tas
Statistik8469