Putusan PT PONTIANAK Nomor 77/PDT/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 77/PDT/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra H. Situmorang |
Hakim Anggota | 1. H. Yulman, 2. H. Sudarwin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Terbanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 12 Juni 2017 Nomor : 54 / Pdt.G/2016/ PN Mpw, yang dimohonkan banding pada amar putusan point 3 ( tiga ) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI- Menolak Provisi dari Para Pembanding / Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan Para Pembanding / Para Terbanding semula Para Penggugat dikabulkan sebagian ;- Menyatakan Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas tanah seluas 15.113 M2 x Rp.10.000,- = Rp.151.130.000 ( seratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Para Pembanding / Para Terbanding semula Para Penggugat dengan perincian masing masing sebagai berikut :1. Pembanding I / Terbanding I semula Penggugat I dan Pembanding II / Terbanding II semula Penggugat II luas tanah panjang 135 M x lebar 17 M= 2295 M2 x Rp.10.000,- = Rp.22.950.000,- ( Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ;2. Pembanding III / Terbanding III semula Penggugat III luas tanah panjang 67 M x lebar 17 M = 1139 M2 x Rp.10.000,- = Rp.11.390.000,- ( Sebelas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ) ;3. Pembanding IV / Terbanding IV semula Penggugat IV luas tanah panjang 90 M x lebar 17 M = 1530 M2 x Rp.10.000,- = Rp.15.300.000,- ( Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) ;4. Pembanding V / Terbanding V semula Penggugat V luas tanah panjang 82 M x lebar 17 M = 1394 M2 x Rp.10.000,- = Rp.13.940.000,- ( Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ),- 5. Pembanding VI / Terbanding VI semula Penggugat VI luas tanah panjang 360 M X lebar 17 M = 6120 M2 x Rp.10.000,- = Rp.61.200.000,- ( Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ),-6. Pembanding VII / Terbanding VII semula Penggugat VII luas tanah panjang 65 M x lebar 17 M = 1105 M x Rp.10.000,- = Rp.11.050.000,- ( Sebelas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ),-.7. Pembanding VIII / Terbanding VIII semula Penggugat VIII luas tanah panjang 90 M x lebar 17 M = 1530 M2 x Rp.10.000,- = Rp.15.300.000,- ( Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) ,- .- Menolak gugatan Para Pembanding / Para Terbanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Pengadilan , yang di Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PDT/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 77/PDT/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1471 K/Pdt/2018
Banding : 77/PDT/2017/PT KALBAR
Pertama : 54 / Pdt.G/2016/ PN Mpw
Statistik18949