Putusan PTA SURABAYA Nomor 0392/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
|
Nomor | 0392/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Habibuddin |
Hakim Anggota | H. Hasan Bisri, Dra. Hj. Sisva Yetti |
Panitera | Masruchin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang telah dilakukan atas proyek sengketa dalam perkara ini berupa:Sebidang tanah seluas lebih kurang 341 m2 yang terletak di Dusun Banje Barat, Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi tersebut dalam SHM No.326 atas nama Puji Astuti dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan PUDSebelah Timur : Tanah Milik HartonoSebelah Selatan : Tanah Milik H. NurSebelah Barat : Tanah Milik Hanipan Diatas tanah tersebut dibangun sebuah bangunan rumah. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang telah dilakukan atas obyek sengketa dalam perkara ini berupa: Satu buah mobil Honda Jazz tahun 2008 Nopol DK GD No. rangka MHRGE88608J901567, Nosin L15At.173496, No. BPKB F1677985-0 atas nama Nyoman Dyanita Candra Dewa;3. Menyatakan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2008 Nopol DK 777 GD. Nomor rangka MHRGE8806J901567, Nomor mesin L 150 A7-1734926, Nomor BPKB F1677985-0 a.n Nyoman Dyanita Candra Dewa sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat separuh harta bersama Penggugat dan Tergugat pada poin 3;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh harta bersama pada poin 3 kepada Penggugat apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara fisik maka dilakukan penjualan lelang dimuka umum dan hasil lelang dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.411.000,- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0392/Pdt.G/2014/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0392/Pdt.G/2014/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0392/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Pertama : 3759/Pdt.G/2013/PA.Bwi
Statistik6326