Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 540/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 540/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, Iman Gultom |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI : - Menolak gugatan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan perjanjian jual beli saham yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Mei 2010 adalah batal demi hukum (Nietig, Null and Void) dan tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bagi Penggugat dan Tergugat dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tanjung Putra Pertiwi tertanggal 27 Mei 2010, Nomor 52 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum sebagai Akta Autentik dan mengikat lagi terhitung sejak tanggal dibuatnya ; 4. Memerintahkan Turut Tergugat I menarik berkas permohonan pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham dan pengurus PT. Tanjung Putra Pertiwi berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tanjung Putra Pertiwi tanggal 27 Mei 2010, Nomor 52 yang telah diajukan kepada Turut Tergugat V beserta dengan menarik seluruh dokumen pendukungnya ; 5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa guna menegaskan bahwa pemindahan hak atas 960 (sembilan ratus enam puluh) saham dari Penggugat kepada Tergugat serta pengangkatan Tergugat sebagai Komisaris perseroan telah dibatalkan beserta dengan akibat hukumnya berdasarkan putusan a quo ;6. Memerintahkan Turut Tergugat V meralat dan memperbaiki data Perseroan atas nama PT. Tanjung Putra Pertiwi / Turut Tergugat II dengan mencoret atau menghapus nama Tergugat selaku pemegang 960 (sembilan ratus enam puluh) saham dan Komisaris perseroan pada PT. Tanjung Putra Pertiwi / Turut Tergugat II sehingga susunan pemegang saham dan pengurus perseroan / Turut Tergugat II kembali seperti keadaan semula ; 7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI : - Menolak gugatan Provisi dari Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 540/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 199/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 463 K/Pdt/2018
Pertama : 540/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik19086