Putusan PA BIMA Nomor 971/Pdt.G/2015/PA.BM |
|
Nomor | 971/Pdt.G/2015/PA.BM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mulyadi, S.ag |
Hakim Anggota | M. Agus Sofwan Hadi, H.m. Ijmak |
Panitera | St. Ramlah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama: Hairunnisah (P) umur 11 tahun, 2. Muhammad Alfino (L) umur 5 tahun berada di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) dengan ketentuan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak boleh dilarang untuk menjenguk atau mengajak jalan-jalan atau ingin merawat beberapa hari terhadap anak-anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 3.1. Uang idah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3.2. Uang Mut'ah sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3.3. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak sebagaimana disebutkan dalam diktum nomor 2 putusan ini sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, tidak termasuk biaya perawatan kesehatan dan biaya pendidikan dan dibayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan, terhitung sejak ikrar talak diucapkan sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (usia 21 tahun) atau telah kawin;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvesi untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan secara sukarela, aman dan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi berupa kewajiban sebagaimana dalam dictum nomor 3.1, 3.2 dan 3.3 putusan ini, dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat maka akan dilaksanakan upaya paksa dengan bantuan aparat kepolisian atau aparat lain yang terkait;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 971/Pdt.G/2015/PA.BM.zip
- Download PDF
- 971/Pdt.G/2015/PA.BM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 971/Pdt.G/2015/PA.BM
Statistik3113