Putusan PN DEMAK Nomor 129/Pid.B/2009/PN Dmk |
|
Nomor | 129/Pid.B/2009/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutedjo |
Hakim Anggota | Sabar Prihantoro, Endang S.g Latutuaparaya |
Panitera | Hasan Udi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Antoko bin H. Nurzaes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair2. Membebankan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut3. menyatakan terdakwa Antoko bin H. Nurzaes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak "korupsi yang merupakan perbuatan berlanjut'' sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum4. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoko bin H. Nurzaes oleh karena itu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menghukum Antoko bin H. Nurzaes oleh karena itu dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 77.300.000.- (tujuh puluh tujuh tiga ratus ribu rupiah) kepada pemerintah kabupaten demak dalam hal ini desa Donorejo Kecamata Karangtengah Kabupaten Demak dan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal mana teridana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan6. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan7. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan 8. menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) buku daftar himpunan ketetapan pajak bumi dan bangunan tahun 2008 Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak dikembalikan kepada Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak- 1 (satu) lembar kwitansi pelaksanaan pilkades tahun 2008 sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta) -1 (satu) lembar surat pernyataan tidak pernah membuat, mencatat buku, kas ataupun catatan lainnya yang berhubungan dengan keuangan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak- 1 (satu) lembar surat undangan No. 474/2008 tanggal 26 september 2008- 1 (satu) lembar surat permohonan dari BPD Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak perihal pembentukan panitia lelang bondo desa- 1 (satu) bendel peraturan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak No. 143/10/IX/2008 tanggal 25 september 2008 tentang penetapan pelaksanaan lelang tanah bondo desa, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak- 1 (satu) bendel keputusan Kepala Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor: 143/10/IX/2008 tanggal 10 september 2008 tentang penetapan pelaksanaan lelang tanah bondo desa, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak- 1 (satu) bendel putusan panitia lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 143/10/IX/2008 tanggal 10 september 2008 tentang syarat-syarat pelelangan tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak- 1 (satu) lembar berita acara keputusan Ketua Panitia lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 25 september 2008- 1(satu) bendel berita acara Rapat tentang pembahasan peraturan desa tentang penetapan pelaksanaan lelang tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tentang syarat-syarat pelelangan tanah desa tanggal 10 september 2008- 1 (satu) bendel petikan keputusan bupati demak tentang pengangkatan kepala desa dalam wilayah kabupaten Demak tingkat II Demak Nomor 141/1001/1999 tanggal 11 maret 1999 tentang pengangkatan kepala desa dalam wilayah Kabupaten Demak tingkat II Demak -1 (satu) bendel surat pemberitahuan pajak terhubung pajak bumi dan bangunan tahun 2006- 1 (satu) lembar C Desa, bondo desa Nomor 18- 1 (satu) keputusan badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 143/10/BPD/IX/2008 Tanggal 23 februari 2009 tentang persetujuan pelaporan desa tentang penetapan pelaksanaan lelang tahah bondo desa, Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008-- 2 (dua) lembar daftar hadir lelang tanah bondo desa tanggal 27 nopember 2008 - 1 (satu) bendel berita acara serah terima jabatan Kepala Desa dari mantan Kepala Desa (Antoko ) kepada Kepala desa baru (H. Suprapto) tanggal 23 februari 2009- 2 (dua) lembar C Desa- 1 (satu) lembar data tanah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008- 1 (satu) lembar hasil lelang tanah bondo desa dan bengkok kosong suki + Karsan Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak tahun 2008 tanggal 25 nopember 2008- 1 ( satu) lembar petikan keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II No. 141/428/1984 tanggal 1 maret 1984 (Nomor 2 sampai dengan 20 tetap terlampir dalam berkas perkara- uang tunai sebesar Rp 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak melalui saksi Endang Susiowati selaku bendahara desa - uang tunai sebesar Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan ke Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak melalui Endang Susiowati selaku Bendahara Desa 9. Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2009 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/2009/PN Dmk
Statistik14918