Putusan PTUN MEDAN Nomor 56/G/2015/PTUN-MDN |
|
Nomor | 56/G/2015/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Juliah Saragih |
Hakim Anggota | Dedy Kurniawan, A. Riziki Ardiansyah |
Panitera | Benhasmen Simatupang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak diterima;-----------------------------------DALAM POKOK SENGKETA ---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------2. Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang dikeluarkan Tergugat yaitu Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/408/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Andreas Aldo Siburian;---------------------3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan objek sengketa yaitu Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/408/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Andreas Aldo Siburian;--------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru tentang rehabilitasi harkat dan kedudukan keanggotaan Penggugat sebagai anggota Polri aktif seperti sebelum diterbitkannya keputusan objek sengketa tersebut;----------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 390.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/G/2015/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 56/G/2015/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/TUN/2016
Pertama : 56/G/2015/PTUN-MDN
Statistik8413