Putusan PTA JAMBI Nomor 24/Pdt.G/2015/PTA Jb |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2015/PTA Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | 1. H. Muslim, Mh 2. Drs H Sutoyo Hs |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Penggugat/ Pembanding dapat diterima;? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor: 1047/Pdt.G/2014/ PA.Jmb tanggal 30 Juni 2015 M yang bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1436 H.Dan dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan para Penggugat tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);2. Memerintah juru sita Pengadilan Agama Jambi untuk mengangkat sita jaminan yang diletakkan pada tanggal 23 Februari 2015 terhadap objek perkara berupa:2.1 Sebidang tanah seluas 9000 M2 yang berdiri diatasnya bangunan 4 (empat) pintu bedeng batu permanen dengan SHM Nomor 46/Talang Jauh atas nama Tjik?Ha binti Imam Abu Bakar yang terletak dahulu di Sungai Asam Jambi sekarang Rt 11, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dengan dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah barat berbatas dengan tanah jalan umum/aspal;- Sebelah timur berbatas dengan dengan parit air;- Sebelah utara berbatas dengan tanah Syukur Laman/Akak;- Sebelah selatan berbatas jalan setapak;2.2 Sebidang tanah seluas 3000 M2 yang berdiri diatasnya bangunan 2 (dua) rumah batu permanen, 5 (lima) pintu bedeng papan dan 1 (satu) rumah semi permanen dengan SHM Nomor 47/Talang Jauh atas nama Tjik?Ha binti Imam Abu Bakar yang terletak di Rt.11, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Barat berbatas dengan jalan aspal tanah;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mery;- Sebelah Utara berbatas dengan jalan setapak;- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan setapak;Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.216.000,- ( dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2015/PTA_Jb.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2015/PTA_Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 276 K/Ag/2016
Peninjauan Kembali : 100 PK/Ag/2017
Banding : 24/Pdt.G/2015/PTA Jb
Pertama : 1047/Pdt.G/2014/PA.Jmb
Statistik8741