Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1613/Pdt.G/2012/PA.JB |
|
Nomor | 1613/Pdt.G/2012/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Yusuf Buchori |
Hakim Anggota | Sanusi, H.onhaji |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Penggugat untuk tinggal sementaa dirumah orang tuanya, di Jl. Cisanggiri II No. 24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;----------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dalam persidangan tidak hadir;------------------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;----------------3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);-------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimahi Tengah, Jawa Barat dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembangan untuk dicatat dala daftar yang disediakan untuk itu;-------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama Ezar Alkafia Darmawan, umur 19 tahun dan Zena Aqilla Darmawan, umur 15 tahun, berada dalam hadhanah (pemeliharaan) Penggugat, dan Tergugat diberi hak untuk mengunjungi anak-anak tersebut sewaktu-waktu membutuhkannya;--------6. Menetapkan sebidang tanah seluas 160 m2 beserta bangunan rumah diatasnya, SHM No. 4124, terletak di Jl. Teknologi XII H.12/A.15 Komplek BPPT Rt.008/003, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------Utara : Tanah Ruslan;------------------------------------------------------------Timur : Tanah Yayuk;------------------------------------------------------------Selatan : Tanah Lis/Titok;----------------------------------------------------------Barat : Jl. Teknologi XII;-------------------------------------------------------Adalah sebagai harta bersama (gono-gini) antara Pengguga dengan Tergugat;7. Membagikan harta bersama (gono-gini) tersebut pada diktum angka 6, setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian lainnya untuk Tergugat, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang setempat, dan hasilnya dibagi dua untuk diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat, masing-masing pihak mendapat setengah bagian setelah dikurangi biaya lelang;----------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah dari harta bersama tersebut angka 6, yang merupakan hak bagian Penggugat;------------------9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1613/Pdt.G/2012/PA.JB
Kasasi : 200 K/Ag/2014
Banding : 109/Pdt.G/2013/PTA.JK
Statistik14744