Putusan PN PEMALANG Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Pml |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Wiwin Sulistya, Mas Hardi Polo |
Panitera | Rustadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi (Tergugat dalam konvensi) untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat dalam Konvensi (Tergugat dalam Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.287.500,-(satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2442 K/Pdt/2018
Banding : 523/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Pml
Statistik10510