- Menyatakan Terdakwa I. SONNY KURNIAWAN Alias PENG AN dan Terdakwa II. RIDUAN ARAFAT Alias DOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (gram) ???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SONNY KURNIAWAN Alias PENG AN dan Terdakwa II. RIDUAN ARAFAT Alias DOAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 197, 02 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) linting masing - masmg berisikan daun - daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2249 gram;
- 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold;
- 3 (tiga) buah token BCA;
- 1 (satu) buah HP iphone warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Oppo warna merah;
- 1 (satu) buah HP Samsung Flip warna merah;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hariono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hastopo, Br Hakim Anggota H. Saifudin Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustiati Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Statistik9428