- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Agama Lumajang tanggal 10 April 2017 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 1212/Pdt.G/2016/2016 terhadap objek sengketa II, III, IV, dan V adalah sah dan berharga;
- Menyatakan B.SOEKRI alias MUNTI binti JEDIAN telah meninggal pada tahun 1973 dengan meninggalkan ahli waris:
- P.SOEKRI alias PUSO bin P.MURBANI (suami)
- DURASIT alias MUKSIN bin P.SOEKRI (anak laki-laki)
- SUHILA binti P.SOEKRI (anak perempuan)
- Menyatakan DURASIT alias MUKIN bin P.SOEKRI telah meninggal pada Tahun 1992 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- SURATMI alias Bu MUKSIN binti PAK YONO (istri)
- P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN (ayah)
- SUGI alias MARSAM bin DURASIT (anak laki-laki)
- SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (anak perempuan)
- Menyatakan P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN meninggal pada tahun 19956 dengan meninggalkan ahli waris:
- SUHILA binti P.SOEKRI (anak perempuan)
- SUGI alias MARSAM bin DURASIT (cucu laki-laki)
- SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (cucu perempuan)
- Menetapkan separuh harta-harta sebagai berikut:
- Sebidang Tanah Pekarangan sebagaimana Buku C desa Nomor : 604 Persil 44a d.I Luas 0,225 Ha atas nama : B.SOEKRI, yang terletak di Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas:
- Utara : Jalan Raya/Jalan Desa
- Timur : Tanah Sengketa III
- Selatan : Tanah milik B.Asmar dan Tanah Sengketa IV
- Barat : Tanah milik B.Mini;
- Sebidang Tanah Pekarangan sebagaimana Buku C desa Nomor : 604 Persil 44a d.I Luas 0,209 Ha atas nama : B.SOEKRI, yang terletak di Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas:
- Utara : Jalan Raya/Jalan Desa
- Timur : Tanah B. Narijo
- Selatan : Tanah Sengketa IV
- Barat : Tanah Sengketa II
- Sebidang Tanah Pekarangan sebagaimana Buku C desa Nomor : 604 Persil 44b d.II Luas 0,351 Ha atas nama : B.SOEKRI, yang terletak di Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas:
- Utara : Jalan Sengkleta II dan III
- Timur : Tanah milik B. Narijo, P. Gani/ Himmatus Sa???diyah
- Selatan : Tanah milik Curah
- Barat : Tanah milik Asmar, Tanah Sengketa III
- Sebidang Tanah Tegal sebagaimana Buku C desa Nomor : 604 Persil 27 d.III Luas 0,699 Ha atas nama : B.SOEKRI, yang terletak di Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik Pak Sukari (yeni/mat)
- Timur : Tanah milik B. Fati
- Selatan : Tanah milik Aba Sujak
- Barat : Tanah milik Pak Modrik
- Menetapkan bagian ahli waris B.SOEKRI sebagaimana pada diktum 3 (tiga) adalah sebagai berikut:
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1212/Pdt.G/2016/PA.Lmj |
|
Nomor | 1212/Pdt.G/2016/PA.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Asmui |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Toif, Br Hakim Anggota H. Komsun |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA Adalah harta-harta warisan B.SOEKRI yangb belum pernah dibagi; 7.1 P.SOEKRI (suami) adalahb =1/4 bagian 7.2 DURASIT bin P.SOEKRI (anak laki-laki/ashabah)=2/4 bagian 7.3 SUHILA binti P.SOEKRI (anak perempuan/ashabah)=1/4 bagian 8. Menetapkan bagian ahli waris DURASIT bin B.SOEKRI sebagaimana diktum 4 (empat) adalah sebagai berikut: 8.1 SURATMI alias Bu MUKSIN binti PAK YONO (istri) adalah 1/8 bagian= 9/72 bagian; 8.2 P.SOEKRI alias PUSO bin MURBANIN (ayah) 1/6 bagian= 12/72 bagian; 8.3 SUGI alias MARSAM bin DURASIT (anak laki-laki/ashabah)= 34/72 bagian; 8.4 SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (anak perempuan/ashabah)= 17/72 bagian; 9. Menetapkan bagian ahli waris P. SOEKRI sebagaimana pada diktum 5 (lima) adalah sebagai berikut: 9.1 SUHILA binti P. SOEKRI (anak perempuan) adalah bagian= 3/6 bagian; 9.2 SUGI alias MARSAM bin DURASIT (cucu laki-laki/ashabah)= 2/6 bagian; 9.3 SIMA WAHYUNINGSIH binti DURASIT (cucu perempuan/ashabah)= 1/6 bagian; 10. Menghukum Tergugat untuk membagi harta warisan sebagaimana tertuang pada diktum 6 (enam) sesuai dengan ketentuan bagian sebagaimana tertuang pada diktum 7(tujuh), 8 (delapan), dan 9 (sembilan) diatas; 11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Para Penggugat sebagaimana pada diktum 8 (delapan) dan diktum 9 (sembilan) secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura harus dijual lelang yang hasilnya dibagi kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai porsi bagian masing-masing; 12. Menyatakan sita terhadap objek sengketa I berupa Tanah Sawah Sertifikat Hak Milik Nomor: 240, luas 7.159 M2 Tahun Penerbitan 1989 atas nama SUHILA, atau tercatat di buku desa No. 604 S.I Luas 0,827 Ha atas nama: B. SOEKRI, yang terletak di Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, denagn batas-batas: - Utara : Tanah milik Pak Durasit, Man Nikmat, Asmad - Timur : Tanah milik Man Ja???es - Selatan : Tanah milik Yok lim/Pabrik Es - Barat : Tanah milik Yok lim/Pabrik Es, Masmar Adalah tidak sah dan tidak berharga 13. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Lumajang agar penyitaan terhadap objek sengketa sebagaimana diktum 12 (dua belas) untuk diangkat; 14. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 15. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.668.000,00 (enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng, masing-masing pihak sejumlah Rp. 3.334.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 224/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 1212/Pdt.G/2016/PA.Lmj
Statistik4915