- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR 76/PID.B/2019/PN MDL., TANGGAL 1 OKTOBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ILMAN EFENDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ILMAN EFENDI TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM HABIS MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 76/Pid.B/2019/PN Mdl., tanggal 1 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ilman Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penghinaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ilman Efendi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1354/Pid/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1354/Pid/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brharis Munandar |
Panitera | Tengku Boyke Handalan Putra Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1354/Pid/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1354/Pid/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2019/PN Mdl
Banding : 1354/Pid/2019/PT MDN
Statistik14365