Putusan PN PADANG Nomor 165/PDT.G/2012/PN.PDG |
|
Nomor | 165/PDT.G/2012/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asmar. |
Hakim Anggota | Siswatmono Radiantoro., Astriwati |
Panitera | S. Sos, Sri Hartini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;2. Menyatakan sah Surat Kuasa Jual tanggal 16-04-2012 dibawah legalisasi Nomor :298/L/2012 pada Notaris Ja?afar, SH ;3. Menyatakan sah Akta Jual Beli No.563/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Ja?afar, SH Notaris di Padang ;4. Menyatakan objek perkara yakni Serfikat Hak Milik No.404/ Kelurahan Simpang Haru , Kecamatan Padang Timur, Kota Padang tercatat atas nama SISKA RIZKI AMELIA (Penggugat) adalah sah hak milik Penggugat ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat.I dan Tergugat.II yang tidak mau mengosongkan objek perkara dan tidak mau menyerahkan objek perkara kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian berupa uang sewa Objek Perkara per tahunnya sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan ini;8. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II mengosongkan Objek Perkara dari barang miliknya dan barang-barang milik orang lain yang diperdapat dari Tergugat.I dan Tergugat.II, dan setelah kosong menyerahkan objek perkara kepada Penggugat secara baik-baik, apabila engkar dengan bantuan pihak berwajib (Kepolisian ?RI) ;9. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;DALAM REKONVEMSI?...DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.206.000,- (Dua juta dua ratus enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/PDT.G/2012/PN.PDG
Statistik4010