- DALAM KONVENSI
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa:
- Tanah sawah pertanian Hak Milik Nomor: 178 luas 725 m2 dengan Gambar Situasi No.8783/ 1975 atas nama pemegang Hak Bok Witowiredjo alias Moedji terletak di Desa Kagokan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Kwojo ;
- Sebelah Selatan : Parit Kecil ;
- Sebelah Timur : Sawah Ibu Samidah ;
- Sebelah Barat : Sawah Karsinah ;
- Tanah sawah Pertanian Hak Milik Nomor: 177 luas 640 m2 dengan Gambar Situasi No.8782/1975 atas nama pemegang Hak Bok Witowiredjo alias Moedji, terletak di Desa Kagokan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Parit kecil ;
- Sebelah Selatan : Jalan Dukuh Kwojo atau parit kecil;
- Sebelah Timur : Sawah bapak Sudarno ;
- Sebelah Barat : Gang Kecil ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah pertanian Hak Milik Nomor: 177 dan Hak Milik Nomor: 178 tersebut untuk mengosongkan dari tanaman dan menyerahkan dengan baik kepada Penggugat. Apabila sulit, maka Pengadilan dapat meminta bantuan kepada Polisi untuk mengawal pengosongan tanah pertanian tersebut dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatannya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.731.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Skh |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asih Widiastuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dewi Rindaryati, hakim Anggota 2: Retno Susetyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah sah menurut hukum milik Bok Witowiredjo alias Moedji; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN Skh
Kasasi : 37 K/PDT/2020
Banding : 585/Pdt/2018/PT SMG
Statistik6110