- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1023/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1023/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dharma P. Simbolon, hakim Anggota 2: Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Isa Alias Isa Alias Isa Botot tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Isa Alias Isa Alias Isa Botot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalaguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?; 4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik rokok yang berisikan 2 (dua) butir pil extasi dalam keadaan pecah atau terbelah dan pecahan butir pil extasi seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram netto; - 1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang yang berisikan 190 (seratus sembilan puluh) butir pil extasi seberat 75,92 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh dua) gram netto; - 2 (dua) buah mancis; - Gulungan Aluminium Foil; - 1 (satu) buah bong /alat isap sabu; - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong; - 1 (satu) unit timbangan elektrik; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 424 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 1023/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik7313