- Menyatakan Terdakwa I. Bambang Irwansyah dan Terdakwa II. Rusi Ardi Alias Bancet Alias Kelingtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang berisikan : 1 (satu) buah bungkus pipet skop, 3 (tiga) bungkus klip plastik kecil narkotika jenis shabu dan 14 (empat belas) klip plastik kecil transparan yang kosong;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang berisikan : 1 (satu) buah kaca pireks dan 1 (satu) buah jarum suntk;
- 1 (satu) unit Hp merk Mito warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Maxtron warna coklat;
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 911/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 911/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 911/Pid.Sus/2018/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 911/Pid.Sus/2018/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1076 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 911/Pid.Sus/2018/PN Kis
Banding : 984/Pid.Sus/2018/PT MDN
Statistik259