Putusan PN PADANG Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Pdg |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2012/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 17 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muchtar Agus Cholif |
Hakim Anggota | Jamaluddin, Mh Serta Kamijon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 103 ayat (3) Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 1320 KUHPerdata;-------------------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan : --------------------a. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;----------------------------------------------------------------b. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) sampai (3) Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;------------------------------------------------- Menyatakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Tergugat I tanggal 20 Februari 2003 yang dibuat di bawah tangan adalah pernyataan yang tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------- Menyatakan Akte nomor 36 tanggal 8 April 2003 yang dibuat oleh Tergugat III batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;----------------- Menyatakan jual beli saham milik Tergugat II sesuai Akte nomor 37 tanggal 8 April 2003 yang dibuat oleh Tergugat III batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------ Menyatakan Akte nomor 37 tanggal 8 April 2003 batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut dengan seluruh tindakan hukum yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat IV berdasarkan Akte nomor 36 tanggal 8 April 2003 tersebut, baik tindakan secara lisan maupun tertulis seperti Akta Notariil ataupun Akta di bawah tangan;-------------------------- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu berupa kerugian materiil sejumlah Rp. 4.455.000.000,- (empat miliar empat ratus lima puluh lima juta rupiah) dan menolak ganti kerugian immateril;------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp.2.425.000.- ; (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; ------------------------------------- Menolak gugatan pengugat untuk selebihnya;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1725 K/Pdt/2013
Pertama : 53/Pdt.G/2012/PN.Pdg
Banding : 180/PDT/2012/PT.PDG
Statistik10842