- Menyatakan Terdakwa SYAHRIZAL, S.Pi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SYAHRIZAL, S.Pi, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kontrak pengadaan sarana dan prasarana pendukung kapal Inkamina dan Inkamini.
- 6 (enam) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan sarana dan prasarana pendukung kapal Inkamina dan Inkamini.
- 6 (enam) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan sarana dan prasarana pendukung kapal Inkamina dan Inkamini.
- 6 (enam) lembar spesifikasi tekhnis pengadaan sarana dan prasarana pendukung kapal Inkamina dan Inkamini.
- 1 (satu) lembar rekapintulasi sarana dan prasarana pendukung kapal Inkamina dan Inkamini Ta. 2014.
- 6 (enam) lembar rencana anggaran dan biaya pengadaan sarana dan prasarana pendukung kapal Inkamina dan Inkamini.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor 523.42/3319 tanggal 15 Okt 2012, tentang penerima bantuan kapal perikanan Inkamina dan Inkamini tahun 2012.
- SK Wali Kota Pengangkatan Kepala Dinas Nomor: 821.2/ 125.K.
- SK Wali Kota Pengangkatan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) Nomor 821/2162.K/2013.
- SK Kadis Tanla Kota Medan Nomor: 800/009 tentang pengangkatan pejabat penerima hasil pekerjaan.
- Surat pernyataan jaminan.
- Berita acara pemeriksaan barang berdasarkan surat perintah kerja Nomor: 027/5423, tanggal 12 November 2014 dan surat perjanjian Nomor: 027/5422 tanggal 12 November 2014.
- Berita acara serah terima barang berdasarkan surat perintah kerja Nomor: 027/5423, tanggal 12 November 2014 dan surat perjanjian Nomor: 027/5422 tanggal 12 November 2014.
- Berita acara serah terima hasil pekerjaan.
- Berita acara penyelesaian pekerjaan Nomor: 32/Dinas/XII/ 2014.
- Nota dinas mohon penanda tanganan SPM-LS (Surat Perintah Pembayaran) Nomor: 105/PPK/SPM-LS/XI/2014 28 November 2014, kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung kapal Inkamina dan Inkamini.
- Nota dinas mohon penanda tanganan SPM-LS (Surat Perintah Pembayaran) Nomor: 161/SPM-LS/PPK/distanla/XII/2014, kegiatan pembayaran sebesar 100 % dikurangi uang muka 30 % untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung kapal Inkamina dan Inkamini.
- Penelitian kelengkapan dokumen Nomor: 105/SPM-LS/Distanla/XI/2014 tanggal 28 Nov 2014.
- Penelitian kelengkapan dokumen Nomor: 161/SPM-LS/Distanla/XII/2014 tanggal 15 Des 2014.
- Surat mohon penerbitan SP2D Nomor: 900/5642. Pembayaran uang muka 30% dari nilai kontrak sebesar Rp. 222.880.200,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) tanggal 28 November 2014.
- Surat mohon penerbitan SP2D Nomor: 900/5905. Pembayaran sebesar 100% dikurangi uang muka sebesar 30% Rp. 520.053.800,- (lima ratus dua puluh juta lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) tanggal 15 Desember 2014.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggung jawab.
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 105/SPM-LS/Distanla/XI/2014 tanggal 28 November 2014.
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 161/SPM-LS/Distanla/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014.
- Surat perintah pembayaran langsung Nomor SPM: 105/SPM-LS/DISTANLA/XI/2014, tanggal 28 November 2014.
- Surat perintah pembayaran langsung Nomor SPM: 161/SPM-LS/DISTANLA/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014.
- Surat perintah permintaan pembayaran langsung Nomor: 105/SPM-LS/Distanla/XI/2014, tanggal 28 November 2014.
- Surat perintah permintaan pembayaran langsung Nomor: 161/SPM-LS/Distanla/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014.
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 105/SPP-LS/Distanla/XI/2014
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 161/SPP-LS/Distanla/XII/2014.
- Surat permohonaan pencairan dana Nomor: 087/CV. RP/XI/2014 tanggal 27 November 2014.
- Kwitansi tanda terima.
- Surat perintah pencairan dana.
- Berita acara pembayaran pertama Nomor: 900/5621.
- Berita acara pembayaran kedua Nomor: 900/5850.
- Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Nomor DPPA SKPD: 2.05. 01 01 21 07 52.
Putusan PN MEDAN Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 110/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Irwan Effendi, Br Hakim Anggota Eliyas Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlin Halomoan Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn
Statistik5314