- Menyatakan Terdakwa Gapuri Amran Bin Ali Amran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gapuri Amran Bin Ali Amran dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya 12.
- 1 (satu) buah HP OPPO warna putih dengan nomor GSM 082250451666.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah mobil Honda BRV warna abu ? abu dengan nomor polisi KH 1392 NA.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 363/Pid.Sus/2018/PN Plk |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dian Kurniawati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zulkifli, hakim Anggota 2: Jimmy Ray Ie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan pada yang berhak melalui Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1792 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 363/Pid.Sus/2018/PN.Plk
Statistik5511