Putusan PN PANDEGLANG Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Pdl |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lisa Fatmasari |
Hakim Anggota | Dian Yuniati, Maria Karolina Ulina Ginting |
Panitera | M Nanang Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI.I. Dalam EKSEPSI??? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;II Dalam KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah Kebon Kelapa Blok Babakan Bungur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten , sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.04643 Desa / Kel. Citereup, seluas lebih kurang 5.158 m2 dengan batas-batas :??? Sebelah Utara : Tanah Warnah.??? Sebelah Timur : Tanah Warnah.??? Sebelah Selatan : Tanah Wakaf.??? Sebelah Barat : Jalan Raya Cigelis - Citereup. adalah milik sah Penggugat H. PENDI Bin MAKLI;3. Menyatakan bahwa Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai dan berada diatas tanah Kebon Kelapa Blok Babakan Bungur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten , sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.04643 Desa / Kel. Citereup, seluas lebih kurang 5.158 m2 dengan batas-batas :??? Sebelah Utara : Tanah Warnah.??? Sebelah Timur : Tanah Warnah.??? Sebelah Selatan : Tanah Wakaf.??? Sebelah Barat : Jalan Raya Cigelis - Citereup. Yang terletak dan dikenal oleh Umum tanah Kebon Kelapa Blok Babakan Bungur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, untuk menyerakannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa ada alasan apa pun ;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya; III. Dalam Rekonpensi:??? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima; IV. Dalam Konpensi dan Rekonpensi:??? Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.2.646.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Pdl
Statistik14042