Putusan PN MAGELANG Nomor 23/PID.B/2014/PN.MGL |
|
Nomor | 23/PID.B/2014/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Retno Purwandaeri. Y |
Hakim Anggota | Elta Tamtama, Saut Erwin.h.a.m |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa NOFEL WAHYU SWANOTO alias NOFEL Bin AGUS SWANOTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN BERULANGKALI?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar Tanda terima BG BCA BC 699222 Ac.1223800967 A.n DIBYO WIBOWO tertanggal 13 September 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. NOFEL WAHYU S dan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), 1 (satu) lembar tanda terima BG Bank Permata nomor : 648867 tertanggal 23 September 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. NOFEL WAHYU S dan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), 1 (satu) lembar Tanda terima cek no: 822537 tertanggal 9 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. NOFEL WAHYU S dan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan mengembalikan titipan maksimal 2 (dua) bualan setelah penitipan tertanggal 23 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. NOFEL WAHYU S dan bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) pecahan @Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 lembar dan uang sejumlah Rp.82.000.000.- (delapanpuluh dua juta rupiah) Dikembalikan kepada saksi Drs. Y. DIBYO WIBOWO.b. 1 (satu) ekor burung Kenari Yorksire warna Bon Hijau beserta sangkarnya warna Cokelat Tua pada bagian bawah bertuliskan JOKERdikembalikan kepada terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/PID.B/2014/PN.MGL
Kasasi : 1662 K/Pid/2014
Banding : 189/Pid/2014/PT.SMG
Statistik7212