Putusan PN DENPASAR Nomor 543/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 543/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota | Daniel Pratu, I Gede Ketut Wanugraha |
Panitera | Ni Wayan Arwati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan bahwa Tergugat yang sudah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;-------------------3. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan Hukum Agama Hindu pada tanggal 7 Februari 1996 sebagaimana dalam kutipan Akta Perkawinan No. 126/DS/1996 dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Badung pada tanggal 1 Mei 1996.4. Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan Hukum Agama Hindu pada tanggal 7 Februari 1996 dan sebagaimana dalam kutipan Akta Perkawinan No. 126/DS/1996 tanggal 1 Mei 1996 putus karena perceraian.5. Menyatakan secara hukum anak mereka yang bernama ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT , lahir 1 Juni 1996, berdasarkan Akta Kelahiran No. 1.946/K/1996 dan ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT , lahir 25 April 2006 berdasarkan Akta Kelahiran No. 2150/IST.DS. 2008 adalah anak sah dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat.6. Menetapkan hak pengasuhan terhadap kedua anak mereka pada Penggugat.7. Memerintahkan kedua belah pihak untuk mencatatkan putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 60 (enam puluh) hari pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tanpa bermeterai untuk dicatat / didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu; ----------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.926.000,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 543/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 543/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik182