- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN AMBON Nomor 191/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Pasti Tarigan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Syamsudin La Hasan, Mh hakim Anggota 2: Christina Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta hukum adat di Negeri Hitumessing Matarumah parentah satu-satunya adalah Mataumah parentah Pelu Slamat keturunan almarhum ABDULMADJID PELU yang ada di Negeri Hitu Messing ; 3. Menyatakan dan menetapkan Mataumah parentah yang berhak atas jabatan Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Hitu Messing adalah Mataumah parentah keturunan lurus dari Matarumah parentah Keturunan almarhum Raja ABDULMADJID PELU. 4. Menyatakan hasil Musyawarah pada tanggal 25 April 2017 yang dilakukan oleh Mata Rumah parentah dan Marga parentah Pelu / Slamat Negeri Hitu Messing, yang dipimpin oleh Tergugat II, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 01 Tahun 2006 Tentang Negeri, dan Pasal 1 huruf f. dan huruf g Ketentuan Umum pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri. 5. Menyatakan membatalkan hasil Musyawarah pada tanggal 25 April 2017 yang dilakukan oleh Mata Rumah parentah dan Marga parentah Pelu / Slamat Negeri Hitu Messing sehingga tidak mempunyai kekutan berlaku. 6. Menyatakan membatalkan Surat Keputusan dan Penetapan dari Tergugat III Nomor : 03/KBSN-HM/VI/2017 tanggal 29 Juni 2017 tentang Penetapan / pengukuhan Tergugat I sebagai Kepala Pemrintah Negeri / Raja Negeri Hitu Messing, sehingga tidak mempunyai kekuatan berlaku. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 736.000 (Tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 191/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pdt.G/2019/PN Amb
Banding : 27/PDT/2020/PT AMB
Statistik13695