- Satu unit rumah type 36 dengan luas 84 M2 yang terletak di Grand Batangase Bolk A 17 Batangase Kabupaten Maros dengan batas-batas
- Utang pada PT. Agung Pancar Mulia sebesar Rp762.075.347 (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah)
- Utang pada PT. Marlion Cargo Bandara sebesar Rp109.327.501 (Seratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus satu rupiah)
- Utang ke Faizal sebesar Rp17.537.250 (tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat.
- Menyatakan menolak gugatan rekonvensi seluruhnya.
Putusan PA MAROS Nomor 179/Pdt.G/2020/PA.Mrs |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2020/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ridwan |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Dra. Sitti Johar, Br Hakim Anggota Sitti Rusiah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Nur Qalbi Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Pengggat untuk sebagian. 2. Menetapkan Obyek gugatan berupa : 2.1. Satu unit rumah type 36 yang telah direnovasi yang terletak di BTN Mutiara Mandai Indah Bolk K no 6 Batangase Kabupaten Maros dengan batas-batas . sebelah utara jalan kompleks Perumahan, sebelah selatan tanah kosong milik Penggugat dan Tergugat sebelah timur rumah bapak Sigit. Sebelah barat rumah bapak Tegar. . sebelah utara rumah ibu Elizabet, sebelah selatan tjlan kompleks sebelah timur rumah bapak Senit. Sebelah barat rumah bapak H. Saleh. 2.3 satu unit mobil Apv Ekstra merk Suzuki warna hitam nomor polisi DD 8696 DE yang dikuasai oleh Tergugat. 2.4 Satu unit motor NMax Merk Yamha nomor polisi DD 6896 TW dan dikuasai oleh Penggugat. 2.5. Perabot rumah tangga dengan rincian sebagai berikut ; 2 unit Ac merk LG, 2 unit Sofa/Kursi Tamu, 2 buah tempat tidur , 1 bua lemari pakain kaca, 1 buah lemari hias, I unit tv 32 inch merk LG, 1 unit TV 32 inch merk lG, 1 unit kulkas merk LG, 1 set meja makan , 1 lemari taperewear, 1 buah kompor gas merk rinnai, pIring 20 lusin dengan ditaksir RP.37.300.000.- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 bagian atas harta bersama tersebut. 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan baik dalam bentuk natura maupun dalam hasill penjualan lelang apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura. 5. Menetapkan Penggugat dan Tergugat mempunyai utang bersama yakni. 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat menyelesaikan utang bersama dengan membagi dua antara Penggugat dan Tergugat. 7.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain dan selebihnya. Dalam rekonvensi Dalam eksepsi Dalam pokok perkara Dalam konvensi dan rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.206.000.- (dua juta dua ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt.G/2020/PA.Mrs.zip
- Download PDF
- 179/Pdt.G/2020/PA.Mrs.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 179/Pdt.G/2020/PA.Mrs
Statistik7969