- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Penggugat 1 (Afrizul Glr. Sarimarajo) sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat-penggugat;
- Menyatakan tanah ojek perkara yang telah terdaftar dengan SHM No. 70/Kel. Kampung Juar GS No. 4090 tanggal 6 Desember 1988 luas 1.905 m2, yang terdaftar atas nama : Hasan Glr. Sari Marajo (selaku Mamak Kepala Waris), beserta anggota kaumnya : 1. KUMEK RAJO AMAT, 2. FATIMAH dan 3. ZAINAL. Adalah sah pusaka tinggi milik kaum penggugat-penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat yang telah menguasai dan mendirikan 2 (dua) buah bangunan rumah permanen, 2 (dua) buah pondok dan 3 (tiga) buah kuburan serta 3 (tiga) piring besar sawah dengan tanpa hak diatas tanah objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat-tergugat untuk mengosongkan dan membongkar 2 (dua) buah bangunan rumah permanen, 2 (dua) buah pondok, 3 (tiga) piring besar sawah dan 3 (tiga) buah kuburan tempat berkuburnya ibu/nenek dan adik Tergugat 1,2,3,4,5 dan 6 yang ada diatas tanah objek perkara, dan selanjutnya menyerahkan tanah objek perkara kepada penggugat-penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari hak Tergugat-tergugat dan hak orang lain yang mendapatkan hak dari Tergugat-tergugat, kalau engkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat keamanan/Polri;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.551.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PADANG Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syukri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ade Zulfina Sari, Hakim Anggota 1: Agus Komarudin |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 970 K/Pdt/2020
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN Pdg.
Statistik4715