Putusan PTA SEMARANG Nomor 333/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingcerai talakpta semarang333/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H.badrun |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 1031/Pdt.G/2017/PA.Pwr. tanggal 13 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Dzulhijjah 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri :DALAM KONPENSI : - Menolak permohonan Pemohon;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);3. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 333/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 333/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1031/Pdt.G/2017/PA.Pwr
Statistik10820