- Menyatakan terdakwa Rina Winda Anak Awitna. Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu penuntut umum:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) rangkap Surat Pernyataan dari Dinas Sekda Kabupaten Bengkalis, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang menerangkan bahwa sudah tidak ada memiliki hutang terhadap PT. Ambara Nata Indonesia (PT. AMNI) (disita dari saksi Arif Nugroho Bin Y. Suetikno).
- 6 (enam) lembar kwitansi slip gaji karyawan an. Rina Winda (disita dari saksi Arif Nugroho Bin Y. Suetikno).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang menerangkan tentang upah gaji kasir an. Rina Winda (disita dari saksi Arif Nugroho Bin Y. Suetikno).
- 1 (satu) bundel rekapan kartu piutang Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Sosial, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kantor Setda Kabupaten Bengkalis (disita dari saksi Benni Rialdi Bin H. Ali Imran).
- 1 (satu) bundel rekapan laporan penjualan periode bulan November tahun 2017 sampai bulan oktober tahun 2018 menurut meteran (disita dari saksi Benni Rialdi Bin H. Ali Imran).
- 1 (satu) bundel rekapan bon Bahan Bakar Minyak dari Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Sosial, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kantor Setda Bupati (disita dari saksi Benni Rialdi Bin H. Ali Imran).
- 5 (lima) bundel form serah terima uang penjualan tunai dan kredit dari 5 (lima) instansi (disita dari saksi Benni Rialdi Bin H. Ali Imran).
- 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan an. Rina Winda tentang adanya merubah atau mengedit laporan penjualan SPBU untuk kepentingan pribadi, dengan sengaja membuat tagihan fiktif (tidak sebenarnya) untuk instansi Sekda dan Dinas Perhubungan, dan dengan sengaja tidak menyetorkan atau memakai tanpa izin uang perusahaan (disita dari saksi Benni Rialdi Bin H. Ali Imran).
- 1 (satu) buah buku laporan penjualan perhari Bahan Bakar Minyak di Bumi Laksamana Jaya (disita dari saksi Benni Rialdi Bin H. Ali Imran).
- 1 (satu) bundel hasil Audit PT. Ambara Nata Indonesia dari tanggal 01 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2018 (disita dari saksi Teddy Anak Kho Djeng Hie).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang berisikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis telah melunasi hutang pengambilan tagihan Bahan Bakar Minyak ditahun 2017 (disita dari saksi Karyoto Bin Katimin).
- 5 (lima) lembar Nota Tagihan Dinas Perhubungan yang telah lunas dibayarkan ke PT. Bumi Laksamana Jaya (disita dari saksi Karyoto Bin Katimin).
- 1 (satu) lembar slip setoran tunai Dinas Perhubungan ke sdr. Arif Nugroho dari sdr. Karyoto (disita dari saksi Karyoto Bin Katimin).
- 5 (lima) rangkap kwitansi pembayaran belanja bahan bakar minyak / gas dan pelumas untuk kapal patroli dari Kantor Dinas Perhubungan (disita dari saksi Syahrial Bin M. Nuh).
Putusan PN BENGKALIS Nomor 213/Pid.B/2020/PN Bls |
|
Nomor | 213/Pid.B/2020/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 K/Pid/2021
Pertama : 213/Pid.B/2020/PN BLS
Statistik14228