- Menyatakan Terdakwa I DEWA PUTU WIDIAWAN alias DEWA JERING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat Otentik? dan ?Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DEWA PUTU WIDIAWAN alias DEWA JERING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan bahwa terhadap sisa hukuman pidana penjara itu tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 10 (sepuluh) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 586/Not/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh notaris I MADE DWITA, S.H.;
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : 90/Not/II/2018, tanggal 05 Pebruari 2018 yang dikeluarkan oleh notaris I MADE DWITA, S.H.;
- 3 (tiga) lembar surat permohonan persetujuan prinsip, tanggal 21 Maret 2017 atas nama pemohon I MADE HADI ARNAYA selaku pemilik perusahaan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penyading, tanggal 21 Maret 2017 atas nama pemohon yang membuat pernyataan I MADE HADI ARNAYA;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan, tanggal 21 Maret 2017 atas nama I NYOMAN SUJA selaku kepala lingkungan;
- 1 (satu) lembar berita acara sosialisasi, tanggal 19 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar daftar hadir dalam rangka sosialisasi pembangunan usaha hotel melati oleh PT. Dipta Manuaba Regenci, tertanggal 19 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa, tanggal 21 Maret 2017;
- 1 (satu) gabung foto copy salinan akta pendirian perseroan terbatas PT. Dipta Manuaba Regenci nomor : 53, tanggal 23 Januari 2017 yang dibuat oleh dan atau dihadapan notaris I MADE DWITA, S.H.;
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0005800.AH.01.01. tahun 2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Dipta Manuaba Regenci yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0005800.AH.01.01. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Dipta Manuaba Regenci yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 Februari 2017;
- 1 (satu) gabung rencana bangunan dan peta lokasi bangunan;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu tanda penduduk (KTP) nomor induk kependudukan (NIK) : 5103050304770006;
- 1 (satu) lembar foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) : 471461343905000;
- 1 (satu) lembar foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) : 81.379.071.4-907.000 PT. Dipta Manuaba Regenci;
- 1 (satu) gabung akta perjanjian sewa menyewa nomor : 08, tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan atau dihadapan notaris I MADE DWITA, S.H.17.
- 1 (satu) gabung foto copy sertifikat hak milik nomor : 01442/Desa Kenderan atas nama pemegang hak I KETUT ADI PUTRA;
- 1 (satu) gabung akta perjanjian sewa menyewa nomor : 09, tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan atau dihadapan notaris I MADE DWITA, S.H.
- 1 (satu) gabung foto copy sertifikat hak milik nomor : 01639/Desa Kenderan atas nama pemegang hak I NYOMAN JENGKI.
- 1 (satu) gabung foto copy akta perjanjian sewa menyewa nomor : 07, tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan atau dihadapan notaris I MADE DWITA, S.H.
- 1 (satu) gabung foto copy sertifikat hak milik nomor : 01638/Desa Kenderan atas nama pemegang hak I NYOMAN JENGKI.
- 1 (satu) gabung foto copy surat perjanjian sewa menyewa antara NI NYOMAN NAKTI selaku pihak pertama yang menyewakan dengan I MADE HADI ARNAYA selaku pihak kedua yang menyewa, tanggal 31 Agustus 2016.
- 1 (satu) gabung foto copy Sertifikat Hak Milik No. 01510/Desa Kenderan atas nama pemegang hak NI NYOMAN NAKTI.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 686 tahun 2016 tentang izin mendirikan bangunan atas nama I WAYAN YANTO, S.T. yang ditetapkan di Gianyar, pada tanggal 05 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy berita acara hasil pemeriksaan permohonan izin bangunan nomor : 640/686/BPPT/2016 atas nama pemohon I WAYAN YANTO, S.T., tanggal 05 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy izin tempat usaha nomor : 530.08/374/SKP/BPPT/2016 yang diberikan kepada I WAYAN YANTO, S.T. dan ditetapkan di Gianyar pada tanggal 21 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy izin undang-undang gangguan (HO) nomor : 658/374/SKP/BPPT/2016 yang diberikan kepada Abirama Ubud atas nama pemrakarsa I WAYAN YANTO, S.T., yang ditetapkan di Gianyar pada tanggal 21 Oktober 2016.
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar Nomor : 660.1/098/DLH.I/2017 tentang izin lingkungan kegiatan pembangunan Abirama Ubud, Banjar Dukuh, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar yang ditetapkan di Gianyar tertanggal 22 April 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy rekomendasi UKL-UPL NOMOR : 660.1/097/DLH.I/2017 yang memberikan rekomendasi kepada I MADE HADI ARNAYA, tanggal 27 April 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga (KK) nomor : 5103050604090018 atas nama kepala keluarga I MADE HADI ARNAYA.
- 3 (tiga) lembar surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 503/041/DPMPTSP/ TAHUN / 2017 tentang persetujuan prinsip usaha pariwisata yang memberikan persetujuan prinsip membangun usaha pariwisata (hotel melati, restoran dan SPA) kepada I MADE HADI ARNAYA yang ditetapkan di Gianyar pada tanggal 07 Agustus 2017.
- 1 (satu) gabung foto copy Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 09 tanggal 03 Oktober 2016 yang berisi konsep.
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Kingston 4GB warna putih kuning yang berisi file Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 07 tanggal 03 Oktober 2016.
- 1 (satu) buah Leptop merk Azus warna hitam, Model : X441S.
- 1 (satu) buah Monitor Komputer merk Samsung warna hitam, Type Nomor : S24F350FH.
- 1 (satu) buah Central Processing Unit (CPU) merk Power Loqic Gusto G2.
- 1 (satu) buah Printer merk Epson L360 warna hitam.
- 1 (satu) buah Keybord merk Micro Pack warna hitam.
- 1 (satu) buah Mouse merk Micro Pack warna hitam.
- 1 (satu) lembar tempat Mouse merk Surface (optical mouse pad) warna biru.
Putusan PN GIANYAR Nomor 92/Pid.B/2018/PN Gin |
|
Nomor | 92/Pid.B/2018/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Khalid Soroinda, Hakim Anggota 1: Wawan Edi Prastiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Pondok Wisata Abirama Ubud (PT DIPTA MANUABA REGENCY) melalui Terdakwa; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2018/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2018/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2018/PT DPS
Pertama : 92/Pid.B/2018/PN.Gin
Statistik12755