Putusan PN BANGKALAN Nomor 200/Pid.B/2012/PN. Bkl. |
|
Nomor | 200/Pid.B/2012/PN. Bkl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Mohammad Fajarisman |
Hakim Anggota | Lia Herawati, Boedi Haryantho |
Panitera | Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MUI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK, MEMILIKI, MEMBAWA, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGNAN I BUKAN TANAMAN. -----------------------------------------??? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 2 ( dua) bulan . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------??? Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ----------------------------------------------------------------------------------------??? Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. ----------------------------------------------??? Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik kecil kosong sebagai tempat plastik kecil berisi sabu,, 1(satu) buah pipet terbuat dari kaca dalam keadaan kosong tanpa sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, dan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram, dirampas untuk dimusnahkan., dan 1 (satu) buah jaket merk L.O.G.G motif garis warna abu-abu putih, dikembalikan kepada terdakwa, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------??? Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) kepada terdakwa. -------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2012/PN. Bkl.
Statistik302