- Menyatakan Terdakwa JAINI Bin (alm) TANJAYO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERCOABAAN PENADAHAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu itudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk toyota kijang pick up warna hitam BM 8093 LB noka KF50-086885 dan nosin 5K-9025948 ;
- 1 (satu) buah buku BPKB mobil Merk Toyota Kijang Pick Up warna hitam BM 8093 LB Noka KF50-086885 dan Nosin 5K-9025948 atas nama pemilik pertama Soekirno dan setelah proses balik nama terkahir menjadi an. Wajdinur J. Amd;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota Kijang Pick Up warna hitam BM 8093 LB Noka KF50-086885 dan Nosin 5K-9025948 atas nama pemilik pertama Soekirno dan setelah proses balik nama terkahir menjadi an. Wajdinur J. Amd;
- 1 (satu) buah tabung oksigen ;
- 9 (sembilan) batang besi bentuk huruf ?H? dengan panjang sekitar 1,5 meter;
Putusan PN RENGAT Nomor 84/Pid.B/2019/PN Rgt |
|
Nomor | 84/Pid.B/2019/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Harliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi Syamsudin bin Sapuan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pihak Pemerintah Desa Pematang Jaya Kec. Rengat Barat Kab. Inhu; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1124 K/Pid/2019
Pertama : 84/Pid.B/2019/PN.Rgt
Statistik765