Putusan PT SEMARANG Nomor 390/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 390/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Almusahadi |
Hakim Anggota | Laurensius Sibarani, Dwi Prasetyanto |
Panitera | Aini Zulfah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Pembanding tersebut; DALAM KONPENSI ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 10 Juli 2017 Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Mgg yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI:Tentang Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat tersebut;Tentang Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Tentang Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Kuasa Menjual tanggal 29 Juli 2013 No 43 yang dibuat oleh Notaris Hiasinta Yanti Susanti Tan, SH.MH. adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;3. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 10 September 2013 Nomor 190/2013 yang dibuat oleh Hiasinta Yanti Susanti Tan, SH.MH. selaku PPAT yang berwenang di Magelang adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat obyek sengketa yaitu tanah beserta bangunan diatasnya, SHM No 1127/Kelurahan Rejowinangun Utara dengan Gambar Situasi tanggal 4 Desember 1996 No 1570/1996 seluas + 197 m2, yang terletak di Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Propinsi Jawa Tengah;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI: Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 10 Juli 2017 Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Mgg sekedar bunyi amarnya, karena tidak lengkap, sehingga amar putusan selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Penggugat-Penggugat dalam Rekonpensi/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 390/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 390/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 1501 K/Pdt/2018
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Mgg
Statistik5735