Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 6/Pdt.G/2014/PN.Ttn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2014/PN.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlis |
Hakim Anggota | 2. Anggi Prayurisman, 1. Azhary Prianda G |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI:? Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari Alm yahya;3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Jual Beli Sah Tanah tertanggal 7 Nopember 1969 ;4. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Jual Beli Sah Tanah tertanggal 1 Juli 1971;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV adalah Suatu Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Nomor 47 Tertanggal 11 September 1995 Atas nama Hak Milik Tergugat I ;7. Menyatakan sebidang tanah dengan batas-batas sebagaimana dalam Surat Jual Beli Sah tertangal 7 September 1969 adalah menjadi Hak Milik alm Yahya/ ayah Kandung Para Penggugat - Ke arah Barat berbatas dengan tanah Si Akop/ sekarang Jalan Desa Tangan-tangan Cut ukuran 68 Meter;- Ke arah Timur berbatas dengan tanah Jalaludin Alias Burdad (alm ayah Tergugat I) ukuran 68 Meter;- Ke arah Selatan berbatas dengan tanah Jumat/ sekarang tanah Toke Yahya /Ayah Para Penggugat ukuran 50 Meter;- Ke arah Utara berbatas dengan tanah Si Akop/ sekarang tanah Toke Yahya /Ayah Para Penggugat ukuran 50 Meter; 8. Menyatakan sebidang tanah dengan batas-batas sebagaimana dalam Surat Jual Beli Sah Tertanggal 1 Juli 1971 adalah hak Milik Alm Yahya/ Ayah kandung Para Penggugat- Ke arah Utara berbatas dengan tanah Toke Yahya (alm ayah kandung Para Penggugat) ukuran 48 Meter ;- Ke arah Selatan berbatas dengan jalan Lorong raja ukuran 48 Meter ;- Ke arah Timur berbatas dengan tanah Jum?at 100 Meter ;- Ke arah Barat berbatas dengan tanah Seuit/ sekarang Jalan Desa Tangan-tangan Cut ukuran 100 Meter ;9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara tersebut di atas dalam keadaan baik dan kosong kepada ahli waris Alm yahya yaitu Para Penggugat jika perlu dengan bantuan alat Negara ;10. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kembali tanah yang telah dikuasainya kepada ahli waris yang sah dari Alm Yahya yaitu Para Penggugat jika perlu dengan bantuan alat Negara ;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.721.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3353 K/Pdt/2015
Pertama : 6/Pdt.G/2014/PN Ttn
Statistik979