- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima.
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV Rekonvensi / Tergugat II, Terguat III, dan Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian antara Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV Rekonvensi / Tergugat II, Terguat III, dan Tergugat IV Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi tanggal 20 Januari 2017 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Duri Astuti, S.H. dengan Nomor : 5495/L/DA/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 atas sebagian obyek seluas 720 M2 sebagaimana dalam SHM No. 1351 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Kasnawi dan seluruh obyek sebagaimana dalam SHM 1352 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Kasnawi, adalah batal.
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.191.000,- ( dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 81/Pdt.G/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Nasir Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 31 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 115 PK/Pdt/2022
Pertama : 81/Pdt.G/2019/PN Mlg
Statistik21272