Putusan PN MAJENE Nomor 61/Pid.Sus/2015/PN.Mjn |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2015/PN.Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | MENYALAHGUNAKANNARKOTIKAGOLONGANIBAGIDIRISENDIRI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Adnan Sagita, Rahmi Dwi Asuti |
Panitera | Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM / PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Ansar Bin Sukiman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ansar Bin Sukiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal dengan berat netto 0,80 gram;- 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal dengan berat netto 0,36 gram;- 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal dengan berat netto 0,35 gram- 1 (satu) buah handphone warna hitam putih merk Nokia;- 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah No.Pol DC 2727 XA;- 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal dengan berat netto 0,25 gram;- 1 (satu) buah handphone warna hitam merah merk Nokia;- 1 (satu) buah pirex;- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);- 1 (satu) buah jarum sumbu;- 1 (satu) buah timbangan elektrik;- 6 (enam) buah korek gas;- 1 (satu) buah tas kecil warna merah (corak batik);- 6 (enam) buah tusuk telinga;- 1 (satu) buah lakban bening;- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal bening;- 1 (satu) buah alat hisap sabu ??? sabu (bong) terbuat dari Botol Aqua;- 1 (satu) buah alat hisap sabu ??? sabu (bong) terbuat dari Botol Pulpy;- 1 (satu) buah kaca pires;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah penutup bong warna hitam;- 1 (satu) buah kaleng tempat penyimpanan plastik bening;- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 9 (sembilan) buah korek gas;- 9 (sembilan) buah badik;- 9 (sembilan) buah pipet;- 33 (tiga puluh tiga) buah plastik bening pembungkus sabu ??? sabu;- 2 (dua) buah handphone merk Nokia warna hitam; dipergunakan untuk perkara Terdakwa Febri Rahmatullah Alias Mamat Bin Baharuddin;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000, - (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2015/PN.Mjn.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2015/PN.Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2015/PN.Mjn
Statistik7121